Unsur patroli keamanan laut TNI AL baru-baru ini kembali berhasil menangkap kapal ikan berbendera Malaysia dan Philipina yang tengah melaksanakan praktek illegal fishing di sekitar perairan Selat Makassar.
Kapal perang jenis Vanspeyk KRI Ahmad Yani-351 dari jajaran Satuan Kapal Eskorta dan KRI Sorong-911 dari Satuan Kapal Bantu Komando Armada RI Kawasan Timur yang tengah melaksakan patroli rutin di bawah Komando Gugus Tempur Laut Komando Armada RI Kawasan Timur adalah unsur kapal perang TNI AL yang berhasil menangkap dua kapal penangkap ikan berbendera Malaysia dan sebuah kapal ikan berbendera Philipina tersebut.
KRI Ahmad Yani-351 menangkap dua kapal berbendera Malaysia yakni TW. 20446/6/F berbobot 117 GT dengan nakhoda Samsudin Bin Baring, warga negara Malaysia, pada posisi 04 03 15 U-118 09 93 T, dan sebuah kapal ikan tanpa nama berbobot sekitar 1 GT yang di nakhodai Said, juga warga negara Malaysia, pada posisi 04 04 08 U-118 06 94 T. Sedangkan kapal penangkap ikan berbendera Philipina yang tidak memiliki nama dan dinakhodai Razmi Amil dengan empat orang ABK, ditangkap KRI Sorong-911 pada posisi 03 53 12 U-118 27 18 T.
Ketiga kapal asing ini saat ditangkap di perairan Selat Makassar terbukti sedang melaksanakan praktek illegal fishing di perairan Indonesia, serta tidak memiliki dokumen apapun di atas kapalnya. Selanjutnya barang bukti berupa tiga unit kapal hasil tangkapan, 10 orang awak kapal, berikut sekitar 250 kg ikan hasil tangkapan tersebut dikawal untuk diserahkan kepada Pangkalan Angkatan Laut (Lanal) Nunukan, Kalimantan Timur, dalam rangka proses penyelidikan lebih lanjut
.(sumber: Dispenal TNI)